Sejarah

"

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang Panjang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang. Dalam rangka melaksanakan kewenangan di bidang Komunikasi dan Informatika, maka berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2016, ditetapkanlah tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang Panjang.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang Panjang sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Padang Panjang. Pada awalnya Dinas Komunikasi Dan Informasi Kota Padang Panjang  ini bernama Dinas Hubungan Komunikasi Dan Informasi (Dishubkominfo) yang masih bergabung dengan Dinas Perhubungan pada tahun 2011 sampai akhir tahun 2016 dan pada 1 Januari 2017 Diskominfo sudah berdiri sendiri menjadi Dinas. Ketika masih bernama Dishubkominfo tugasnya adalah mengatur dan memberikan izin untuk akses Jaringan, warnet, mendirikan Radio dan Televisi Kabel. Namun, setelah berdirinya Diskominfo semua tugas tersebut menjadi wewenang Pemerintah Pusat.

Setelah  berdiri , Diskominfo mempunyai 2 bidang yaitu Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) dan Bidang  E-Government dan Teknologi Informasi. Secara umum tugas dari IKP sendiri yaitu untuk Penyebarluasan Informasi Publik dan E-Gov Layanan Aplikasi Terintegrasi dan memberikan layanan akses internet.

"