Kepala Dinas


Tugas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian serta tugas pembantuan yang diberikan.

 


Fungsi

a. perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian.
 


Sekretariat


Tugas

Sekretariat dikepalai oleh Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika yang meliputi urusan umum dan perlengkapan, keuangan, kepegawaian, pendataan, evaluasi, pengendalian program dan pelaporan.
 


Fungsi

Sekretariat mempunyai fungsi:
a. pengelolaan program administrasi umum dan kepegawaian;
b. pengelolaan program administrasi keuangan;
c. pengelolaan program perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
d. pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan tata laksana serta kehumasan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
 


Bidang E-Goverment dan Teknologi Informasi


Tugas

Bidang E-Government dan Teknologi Informasi yang dikepalai oleh Kepala Bidang E-Government dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang informatika, persandian dan statistik.
 


Fungsi

Bidang E-Government dan Teknologi Informasi mempunyai
fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program infrastruktur teknologi dan persandian;
b. penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program statistik;
c. penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program layanan aplikasi; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
 


Bidang Informasi Komunikasi Publik


Tugas

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik yang dikepalai oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.
 


Fungsi

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai
fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pengelolaan informasi publik;
b. penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pengelolaan informasi komunikasi;
c. penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program Dokumentasi dan Hubungan Media; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.